EmitenNews.com  - Sepanjang tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Tujuannya sudah pasti, mendukung penuh pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan agar lebih maju di segala lini.


Penggunaan DBH CHT, salah satunya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini memang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat bahwa di antara porsi peruntukan DBH-CHT dimanfaatkan di bidang kesehatan.


Adapun porsi pembagian DBH-CHT pada tahun ini, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan. Sedangkan 50 persen lainnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menggunakannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Baik yang digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah maupun kelengkapan sarana prasarana peralatan medis yang dibutuhkan. Pijakannya, grand design pemanfaatan DBH-CHT.


Di Pasuruan sendiri, terdapat dua RSUD yang mendapatkan alokasi DBH-CHT yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati. Di RSUD Bangil, penggunaannya dialokasikan untuk pengadaan alat kedokteran dan alat kesehatan, di antaranya, Infus Pump, Pasient Strecher, Syring Pump, Laparoscopi, Elektro for Neuru Set, Tempat Tidur ICU, Central Pasien Monitor dan Ventilator, pengadaan obat, bahan habis pakai, dan rehabilitasi gedung Rumah Sakit.


Rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas juga dilakukan. Ini dilakukan di Puskesmas Beji, Ngempit, Kraton, Bulukandang, Kepulungan, Nongkojajar dan Puskesmas Kedawung Wetan. Termasuk untuk melakukan rehab Puskesmas Pembantu (Pustu) Klakah Pasrepan, Winong Gempol dan Gunting Sukorejo.


Sementara itu, di sektor peternakan dan kesehatan hewan, DBH-CHT dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program KASIH BERSANDING MESRA (Keluarga Bersih Bersama Sadari Stunting Menuju Keluarga Sejahtera).


Ada pula GERMISU (Gerakan Minum Susu) dengan sasaran 700 balita stunting (1.400 paket) di 20 lokasi stunting. Selain itu, DBH-CHT juga digunakan untuk memaksimalkan program Rest Area Poh Gading, Kecamatan Pasrepan.


Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan, agar hasilnya lebih berdampak signifikan, ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar lebih mengoptimalkan program dan kegiatan yang bersumber dari DBH-CHT.

Targetnya, kegiatan yang telah direncanakan tersebut berdampak positif bagi masyarakat. Dengan begitu, pemanfaatannya lebih tepat sasaran. Tidak hanya dalam bidang penegakan hukum melalui agenda sosialisasi bersifat edukatif untuk memutus mata rantai produksi, distribusi dan penyebaran rokok ilegal saja, melainkan juga di ranah kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.


Selain fokus pada bidang kesehatan, Pasuruan juga memanfaatkan DBH-CHT untuk percepatan pertumbuhan ekonomi. Karena, bangkit dari pandemi adalah tujuan pemanfaatan DBH-CHT.


Yang dilakukan di antaranya perbaikan jalan-jalan rusak. Seperti halnya yang tercantum dalam kebijakan pengaturan penggunaan DBH-CHT yang mencakup Program Pembinaan Lingkungan Sosial, di dalamnya termasuk pengalokasian anggaran untuk peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Selain itu, pemanfaatan DBH-CHT juga dioptimalkan untuk meningkatkan produktivitas UMKM di Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilakukan untuk memberikan nilai tambah bagi para pelaku UMKM dan masyarakat.


Tak hanya sampai di situ, pemanfaatan DBH-CHT juga dioptimalkan di bidang perindustrian dan perdagangan. Fokusnya,  lebih kepada pembangunan potensi unggulan Desa, seperti menggelar pelatihan olahan ikan dan kue kering.


Muaranya, tidak lain untuk meningkatkan produktivitas pegiat UMKM/IKM di Kabupaten Pasuruan, sehingga dapat memberikan nilai tambah keekonomian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan.