Pedagang Anti Karat Amerika Terancam Rugi Bila Menjual WD 40
Pembelian cairan anti karat milik Amerika, WD-40 bisa membuat pedagang terancam merugi. Sebab perusahaan ini kini tengah digugat brand lokal Get All 40 di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
EmitenNews.com - Pembelian cairan anti karat milik Amerika, WD-40 bisa membuat pedagang terancam merugi. Sebab perusahaan ini kini tengah digugat brand lokal Get All 40 di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Hal itu terungkap setelah PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran gugatan dengan registrasi 775/Pdt.G/2025/PNPemilik.
Pemilik Get All 40 Benny Bong melalui pengacaranya, Oktavianus Rasubala menjelaskan bila permasalahan itu karena pihak WD 40 membatalkan sepihak kesepakatan dengan merek lokal Get All 40 yang sebelumnya di mediasi oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
"Jadi para pedagang sebaiknya menghentikan sementara pembelian produk itu sampai menunggu kepastian hukumnya," kata Oktavianus, Kamis (20/11/2025).
Oktavianus menegaskan gugatan perbuatan melawan hukum itu merujuk pasal 1365 KUH Perdata setelah perusahaan pemilik WD 40 melanggar perjanjian setelah putusan MA, meskipun menjadi pemenang.
Oktavianus juga melihat jika gugatan Benny Bong meminta PT. Bersama Karya Trinimandiri sebagai
distrbutor resmi, agar menghentikan sementara pembelian dan distribusi produk WD 40 ke agen, toko pengecer, dan platform e commerce sambil menunggu keputusan penglanjutnyal
Sebab, lanjutnya, perbuatan perusahaan amerika itu telah mencederai kedaulatan Negara Indonesia, karena tidak menghormati forum mediasi yang telah dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKl, Kemeterian Hukum RI.
Di sisi lain, meski menjadi produk paling laris dan terkenal di Indonesia, sejatinya merek ini tidak pernah patuh terhadap kedaulatan negeri. Salah satunya belum berkantor di negara ini meski telah beroperasi selama puluhan tahun.
"Dia telah mencari untung di negara ini namun tidak ada kontribusi bagi negara ini. Termasuk membredel pelaku usaha lokal," terangnya.
Termasuk adanya arbitrase, yaitu membantu proses penghancuran produk lokal yang menggunakan pihak ketiga namun belum terlaksana.
Hingga berita ditulis, pengacara WD 40 Wiku Anindito belum memberikan komentarnya. Upaya menghubungi melalui saluran telepon maupun chat WhatsApp tak kunjung dibalas. **
Related News
Tidak Ada Penutupan Penerbangan Internasional, Begini Penegasan Menhub
Alami Darurat di Jalan, Segera Hubungi Jasa Marga Call Center 133
Transaksi Pembayaran Digital Melonjak 40,35 Persen Pada Februari 2026
Bahlil Mengaku Ada Indikasi Positif Terkait Penutupan Selat Hormuz
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000 Per Gram
Jajaran Pemerintah Diimbau Rayakan Idulfitri Secara Sederhana





