PT Waskita Beton Precast Tbk memperoleh perpanjangan masa PKPU dari Hakim Pengawas. Selanjutnya perseroan memasuki PKPU Tetap pada 10 Maret hingga 24 Mei 2022. Permohonan PKPU ini timbul oleh sebab ada keterbatasan likuiditas perseroan dalam melakukan pelunasan pada para pemohon PKPU.