Pefindo Angkat Heru D Adhiningrat Dan Muhammad Syahid Jadi Komisaris
:
0
Komisaris baru PT Pefindo Heru D Adhiningrat Dan Muhammad Syahid usai RUPST.
EmitenNews.com - Pemegang Saham PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2024 di Jakarta menyetujui pengangkatan Heru Djojo Adhiningrat dan Muhammad Syahid sebagai Komisaris PEFINDO untuk periode jabatan 2024 sampai dengan 2028.
Heru dan Muhammad Syahid menggantikan Bambang Indiarto dan Iman Firmansyah yang telah habis periode jabatannya sebagai komisaris di tahun 2024 ini.
Heru bukan nama baru di pasar modal. Saat ini masih menjabat Komisaris di PT KISI Asset Management, selain itu pernah menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur di PT Danareksa (Persero), sebelumnya juga pernah memegang posisi Wakil Direktur Utama PT Semen Gresik (Persero) Tbk, Direktur Utama PT CIMB GK Securities Indonesia dan Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan Muhammad Syahid, sebelummya pernah menjabat beberapa posisi sebagai Komisaris pada PT Tugu Insurance, PT Tugu Pratama Interindo, PT Pratama Mitra Sejati dan Direktur pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, serta VP Subsidiary & Joint Venture Management PT Pertamina (Persero), Komisaris PT Pertamina Geothermal Energy, dan VP Management Accounting PT Pertamina (Persero).
RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali Direksi PEFINDO yaitu Hendro Utomo sebagai Direktur Pemeringkatan dan Ign. Girendroheru sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko untuk periode 2024 sampai dengan 2028.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi PEFINDO adalah:
Dewan Komisaris:
Darsono, Komisaris Utama
Related News
Stabilkan Rupiah BI Siapkan 7 Strategi, Pemerintah Usung Swap Currency
Ada 71 Antrean Penawaran Umum di OJK, Fundraising Capai Rp56,35T
Airlangga Dorong Peran Kejaksaan Jaga Integritas Pasar Modal
Kasus DSI, OJK Masih Telusuri Aset
Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp101T, Risiko Kredit Macet Tinggi
Diumumkan 22 Juni Mendatang, OJK Inginkan Ini dari Direksi Baru BEI





