EmitenNews.com - Selama lima tahun sejak didirikan pada tanggal 27 Desember 2016, PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) telah menunjukkan kinerja yang positif dan mulai mendapatkan kepercayaan dari Anggota Bursa sebagai sumber pendanaan di Pasar Modal. 


Setelah mendapatkan izin Operasional dari OJK pada April 2019 yang lalu, PEI telah menyalurkan Pendanaan Transaksi Marjin kepada Partisipan PEI hingga mencapai total Rp2,2 triliun. Saat ini PEI juga terlibat dalam proses perubahan Peraturan OJK No.25/POJK.04/2018 dimana PEI turut berkontribusi sebagai pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, serta diperkenankan untuk memberikan Pendanaan Transaksi Repurchase Agreement (REPO) dan Pendanaan melalui Pinjam Meminjam Efek dengan menggunakan sistem IDClear. 


Pendanaan Transaksi Efek di 2021 Sampai dengan pertengahan Desember 2021, PEI telah menjalin kerjasama dengan 13 Anggota Bursa, dengan 3 diantaranya merupakan Partisipan baru PEI di tahun 2021, yaitu Erdikha Elit Sekuritas, Buana  Capital Sekuritas, dan Surya Fajar Sekuritas. Sementara itu, sepanjang tahun 2021, PEI telah menyalurkan pendanaan senilai lebih dari Rp1,25 Triliun, atau naik 24% jika dibandingkan dengan jumlah penyaluran pendanaan di tahun 2020. 


Selain itu, posisi rata-rata outstanding harian sampai dengan akhir bulan November 2021 mencapai Rp130 miliar, atau naik sekitar 40% jika dibandingkan dengan rata-rata outstanding harian di tahun 2020 sebesar Rp91 miliar. PEI juga mencatatkan nilai posisi outstanding harian tertinggi sejak PEI beroperasional (all-time high) yaitu sebesar Rp199,73 miliar pada tanggal 6 Desember 2021, setelah sebelumnya posisi tertinggi terjadi pada tanggal 8 Januari 2021 senilai Rp198 miliar. 


Potensi Pendanaan Efek di Tahun 2022 Dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global, situasi pandemi yang semakin terkendali, serta target-target BEI, ID Clear dan KSEI selaku pemegang saham PEI, manajemen meyakini bahwa tahun 2022 merupakan momen pemulihan sektor pasar modal, termasuk bisnis Pendanaan Efek. Ditambah lagi, saat ini OJK tengah merencanakan untuk menerbitkan perubahan Peraturan OJK No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek, dimana salah satu poin utamanya adalah perihal penambahan produk pendanaan yang dapat disediakan oleh PEI. 


"Di tahun 2022, PEI akan menyediakan produk Pendanaan Transaksi Repurchase Agreement (REPO) dan  Pendanaan melalui Pinjam Meminjam Efek, dimana keduanya akan memanfaatkan sistem terintegrasi yang saat ini telah dioperasikan oleh ID Clear. PEI menargetkan Pendanaan REPO akan dapat digunakan oleh Partisipan PEI pada Triwulan II 2022, sedangkan Pendanaan melalui Pinjam Meminjam Efek diproyeksikan akan hadir pada Triwulan III 2022," kata Armand E. Richir Direktur Utama PEI, dalam acara Edukasi Wartawan BEI, Selasa (28/12/2021). 


PEI menetapkan target nilai Pendanaan REPO di tahun 2022 mencapai rata-rata Rp150 miliar per hari, sementara nilai Pendanaan melalui Pinjam Meminjam Efek ditetapkan sebesar rata-rata Rp 15 miliar. 


Untuk Pendanaan Transaksi Marjin, di tahun 2022 PEI menargetkan nilai rata-rata posisi outstanding harian berada di angka Rp250 miliar. Dengan memperhatikan perkembangan jumlah investor, target IPO di tahun 2022, serta proyeksi Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) BEI sebesar Rp13,5 triliun, PEI optimis bahwa  target tersebut sejalan dengan perkembangan pasar modal di tahun 2022. 


Selain itu, PEI juga turut mendukung peningkatan kualitas kredit di sektor Pasar Modal, melalui partisipasi PEI sebagai pelapor wajib pada Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) OJK, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022. PEI berperan untuk melaporkan posisi kredit dari Partisipan PEI kepada SLIK, yang nantinya akan berkontribusi dalam menghasilkan ekosistem kredit yang berkualitas. 


Harapan PEI di Hari Ulang Tahun yang Ke-5 PEI berharap kehadiran Lembaga Pendanaan Efek pertama dan satu-satunya di Indonesia saat ini, dapat berkontribusi positif pada perkembangan Pasar Modal Indonesia. Meskipun merupakan sebuah lembaga 


yang baru di Indonesia, PEI berharap untuk dapat terus menyediakan pendanaan kepada stakeholder Pasar Modal, baik berupa dana ataupun Efek, imbuh Armand.


Pada usia yang ke-5 di tahun 2021 ini, PEI menyadari banyaknya kebutuhan pasar terkait pendanaan yang belum dapat difasilitasi oleh PEI. Namun demikian, dengan dukungan dari Pemegang Saham, SRO, dan OJK, PEI senantiasa melakukan pengembangan produk untuk menyediakan berbagai pendanaan kepada para pihak, untuk dapat meningkatkan peran dan partisipasi PEI dalam Pasar Modal Indonesia. 


PEI juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Partisipan PEI yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada PEI dalam menyediakan fasilitas Pendanaan untuk kebutuhan bisnisnya, sehingga PEI dapat berkembang dengan baik hingga saat ini, tutup Armand.