EmitenNews.com—Hadirnya Mata Uang Digital di Indonesia tentunya memunculkan polemik akan regulasi yang tidak lepas dari perbedaan pendapat oleh karena itu perlunya Kajian dan Pembelajaran oleh para Ahli sangat diperlukan agar terlindunginya para konsumen-konsumen Indonesia. 

 

Untuk itu Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti) menggelar seminar nasional yang dilaksanakan pada Kamis, (6/4/2023), dengan tema "Telaah Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia".

 

Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Trisakti DR. Siti Nurbaiti, berharap mahasiswa bisa menjadi investor tapi juga menjadi mahasiswa yang dilindungi, oleh sebab itu perlu pengetahuan yang sangat cukup untuk menjadi investor kripto.

 

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Kadarsah Suryadi DEA menyebut saya kira topik ini sangat penting dalam kondisi terkini. Kita semua saat ini membahas perlindungan konsumen kripto, Saya kira ini sangat bagus karena kita langsing memikirkan perundang-undangannya.

 

Sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang terus berkembang, ada 5 teknologi yang menguasai ekonomi digital, salah satunya adalah fintech. Nah kripto termasuk di dalam fintech ini dan memiliki potensi ekonomi sangat besar.

 

Dr. Jerry Sambuaga (Wakil Menteri Perdagangan RI), sebagai pembicara utama mengatakan kripto bukanlah mata uang dan bukan alat pembayaran, oleh karena itu kripton merupakan komoditas maka itu Kripton Perdagangan nya ada di bawah kementerian perdagangan.

 

"Kripto tidak bisa digunakan untuk alat transaksi alat bayar" ujar Jerry Sambuaga saat menjadi pembicara di seminar nasional yang di gelar oleh IKA FH Usakti.

 

Kripto mengalami pertumbuhan signifikan, saat saya masuk di Kemendag, saya menyaksikan bahwa aset digital dibawah kemendag termasuk kripto. Sehingga saat itu dilakukan sosialisasi. Sehingga di Desember 2020 sempat menyentuh Rp64 triliun dan di awal tahun 2021 nilai transaksi iti melonjak hingga menyentuh Rp859,4 triliun.

 

Jerry menegaskan, yang main kripto ada sekitar 16,3 juta pelanggan, artinya ini signifikan dan ini sudah teregistrasi di Bappebti serta legal, saat ini 383 yang resmi dan diakui dan 10 diantaranya berasal dari indonesia atau produk dalam negeri.