Pemantauan Khusus, Delisting, PKPU hingga Defisit Keuangan, Itulah Waskita Karya (WSKT)

Saat ini Perseroan sudah kembali kepada core business-nya sebagai kontraktor murni. Perseroan juga sangat selektif dalam memilih proyek baru terutama dalam hal kepastian pembayaran, terdapat uang muka dan skema pembayaran monthly payment serta telah melalui Komite Manajemen Risiko Konstruksi sehingga proyek – proyek yang didapatkan oleh Waskita dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu serta memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan. Saat ini Waskita dipercaya untuk mengerjakan lebih dari 90 proyek yang sedang berjalan dan tersebar di seluruh
Indonesia termasuk didalamnya 8 proyek IKN dengan NKB sampai dengan bulan Oktober sebesar Rp12 triliun sebagai sumber EBITDA baru.
Manajemen Waskita terus berkomitmen untuk menjalankan program penyehatan dan transformasi, termasuk di dalamnya bekerjasama dengan BPKP, KPK dan Jamdatun dalam memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik. Perbaikan sudah sangat signifikan dilakukan perseroan sampai dengan saat ini.
Waskita terus berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana mestinya dan tetap fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan serta terus konsisten dalam menerapkan tata kelola yang baik.
Pun status Waskita Karya (WSKT) akan ditentukan pekan depan. Apakah akan menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bebas. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memutus perkara itu, pada Selasa, 28 November 2023.
Majelis Hakim akan bersidang untuk membacakan putusan perkara dengan nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. ”Kami telah menyampaikan kesimpulan, dan telah diterima oleh Majelis Hakim dengan baik,” tegas Ermy Puspa Yunita, Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Waskita Karya mengklaim pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan. ”Saat ini, perseroan tengah dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA),” imbuhnya.
Permohonan PKPU itu, diajukan oleh Bukaka Teknik Utama (BUKK). Gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama itu teregister dengan nomor perkara 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. Sepertinya, gugatan PKPU Bukaka Teknik itu, berkenaan dengan belum lunasnya pembayaran konstruksi pembangunan tol Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) senilai Rp200 miliar.
Selain Bukaka, lima pemohon PKPU terhadap Waskita Karya antara lain PT Taraindo Energi Perkasa dengan nomor perkara 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Jkt.Pst. Pada sidang 19 September 2023 itu, Taraindo melalui kuasa hukumnya, secara lisan kepada Majelis Hakim menyampaikan mencabut permohonan PKPU, kemudian Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.
Related News

Defisit Menipis, Kuartal I-2025 Laba DEWA Melangit 763 Persen

Laba Susut 74 Persen, BUMI Kuartal I-2025 Defisit USD2,26 Miliar

Sarana Mitra Luas (SMIL) Bukukan Penjualan Rp100,44 Miliar di Q1-2025

Surplus 49 Persen, Laba JSMR Kuartal I-2025 Sentuh Rp927,49 Miliar

Laba Melorot 54 Persen, Kuartal I-2025 IATA Defisit USD2,19 Juta

Drop 79,51 Persen, Laba ADRO Kuartal I-2025 Sisa USD76,69 Juta