EmitenNews.com - Pembantaran Nadiem Anwar Makarim berakhir. Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 itu, telah kembali ke rumah tahanan negara pada Rabu (8/10/2025). Masa penahanannya ditangguhkan, setelah ia harus menjalani operasi di sebuah rumah sakit pemerintah.

"Nadiem Makarim telah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit. Saat ini sudah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Keputusan membawa kembali Nadiem Makarim sebagai tahanan ke rutan, dilakukan setelah dokter melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatannya sudah membaik. Jadi, secara medis dokter mengatakan yang bersangkutan telah selesai dan bisa menjalani penahanan berikutnya.

Sejauh ini, penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Selain Nadiem Makarim adalah JT (Jurist Tan) Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA diperiksa sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Pada Senin (6/10/2025), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendibudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Mereka  PRA, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, DS, ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), dan APU, Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020.

Kemudian, SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa, dan CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024.

Selanjutnya, INRK Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024, WJA  Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024.

Lalu, MWD Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020.

Terakhir, TRI, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021 dan HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022. ***