EmitenNews.com - Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara yang diusung oleh pemerintah sejak tahun lalu akhirnya batal. Kini sedang dilakukan pembahasan lanjutan mengenai mekanisme pungutan yang akan dikenakan kepada para pelaku usaha batu bara.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan setelah dilakukan pembahasan bersama akhirnya para pihak sepakat untuk tidak melanjutkan wacana pembentukan BLU batu bara oleh pemerintah. “Harus mekanisme lain,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (13/1).


Semula, ide untuk membentuk BLU batu bara mengikuti yang sudah diterapkan pada perusahaan kelapa sawit dengan program biodiesel dimana pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, menurut Arifin ada perbedaan antara kelapa sawit dan batu bara.


Untuk kelapa sawit yang jadi bahan dasar biodiesel yang selanjutnya dicampur dengan solar menjadi biosolar. Sementara solar sendiri selama ini masih disubsidi pemerintah.


Konsep besaran pungutan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11%, dengan jadwal penyesuaian setiap tiga bulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti.


Dalam konsep sebelumnya, nantinya dana yang dipungut BLU akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri.


Menurut Arifin, usulan BLU pada dasarnya datang dari para pelaku usaha. Seiring waktu berjalan ada Lemigas dibawah Kementerian ESDM yang disiapkan untuk menjadi BLU batu bara yang digunakan untuk menampung dana pungutan ekspor pelaku usaha batu bara.

Skema tersebut menurut pemerintah dirasa kurang pas, sehingga kini dirumuskan kembali mekanisme lain yang tidak melibatkan secara langsung lembaga pemerintah. “(BLU) itu kan usulan pengusaha, jadi karena mekanisme yang dipakai untuk pemerintah ya kurang pas. Jadi harus menggunakan mekanisme lain, itu yang sudah disampaikan ke pengusaha,” jelas Arifin.(*)