EmitenNews.com - Bertambah lagi pintu masuk Indonesia melalui penerbangan internasional di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah menambah pintu masuk penerbangan internasional menjadi tujuh. Yang terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) adalah Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.


Keputusan untuk menambah pintu masuk internasional itu, tertera dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (14/2/2022) itu, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


"Pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk internasional melalui udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (15/2/2022).


Sesuai Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 itu, berikut daftar lengkap pintu masuk kedatangan internasional terbaru: Pintu masuk udara Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta, di Tangerang, Banten Bandar Udara Juanda Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur. Kemudian, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau.


Lalu, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara, Bandar Udara Zainudin Abdul Majid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.


Selain itu, pemerintah juga membuka pintu kedatangan internasional melalui jalur laut. Tanjung Benoa di Provinsi Bali, yang dapat menggunakan kapal pesiar dan kapal layar. Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.


Sedangkan untuk pintu masuk internasional jalur darat dibuka melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di: Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Untuk layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) di Kapal Berbendera Asing, dapat dilakukan di beberapa pelabuhan. Seperti Belawan, Tanjung Balai, Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampat dan Kabil), Maerak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung. ***