Pemerintah Dorong Sektor Bangunan Lakukan Terobosan Efisiensi Energi
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama stakeholder efisiensi energi di sektor bangunan menggelar Forum Bisnis Investasi Proyek Efisiensi Energi di Bogor, Rabu (21/6). Melalui forum bisnis ini diharapkan para pemangku kepentingan pada kegiatan efisiensi energi di bangunan dapat bertukar pikiran dan memiliki langkah terobosan dalam mendukung investasi pada proyek efisiensi energi khususnya di bangunan.
Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Gigih Adi Atmo, mengatakan Pemerintah telah menetapkan target penurunan konsumsi energi final sebesar 17% dibandingkan business as usual pada tahun 2025 dan penurunan intensitas energi final sebesar 1% per tahun.
Sementara itu, proyek-proyek efisiensi energi memiliki karakteristik yang unik. Keuntungan proyek efisiensi energi didapatkan dari jumlah energi yang dihemat, berbeda dengan proyek energi pada umumnya yang dihitung berdasarkan energi yang dihasilkan. Perbedaan karakteristik ini membutuhkan skema pembiayaan yang khusus untuk efisiensi energi.
"Diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong aliran dana publik maupun swasta pada kegiatan efisiensi energi. Industri jasa keuangan perlu meningkatkan perannya sebagai katalisator investasi," terang Gigih.
Menurut dia peningkatan pemahaman proyek efisiensi energi, mulai dari audit energi, skema pembiayaan, hingga perhitungan keuntungan dan pengembalian modal perlu dipahami dengan baik oleh semua pihak, baik dari pemilik fasilitas, investor, ataupun lender sehingga hambatan - hambatan dalam pelaksanaan proyek efisiensi energi dapat diatasi.
Selain industri jasa keuangan, pihaknya juga melihat peran Energy Service Company (ESCO) atau Usaha Jasa Konservasi Energi sebagai salah satu pengembangan model bisnis inovatif efisiensi energi.
"Meskipun pengembangan tersebut memiliki beberapa tantangan, kita optimis bahwa ESCO akan menjadi model bisnis yang populer dalam pengembangan investasi pada masa depan," tukas Gigih.
Pada kesempatan ini Ia juga menyampaikan dari sisi kebijakan, Pemerintah juga mengupayakan penguatan pelaksanaan konservasi energi di Indonesia, baik di sisi supply maupun demand. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009.
"Peraturan ini menjadi langkah awal untuk membangun kepastian hukum dan berusaha mengenai usaha jasa konservasi energi dan tentunya menjadi stimulan bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk memainkan peran penting di sisi investasi, termasuk dengan adanya mandatori untuk bangunan gedung," pungkasnya.
Adapun pelaksanaan manajemen energi yang sudah berlangsung saat ini, menghasilkan penghematan energi sebesar 20,4 TWh dan mengurangi emisi sebesar 11,7 juta ton CO2e di tahun 2022. Angka penghematan energi tersebut setara dengan 2,4% terhadap total konsumsi energi.
Related News
OJK Hukum Dua Manajer Investasi Berikut Pelaku, Cek Deretan Sanksinya!
Kasus Manipulasi Saham, Ini Pertimbangan OJK Belum Masuk Jalur Pidana
Perusahaan Tercatat Berpeluang Dapat Insentif Pajak 3%, Ini Kata BEI
Sebanyak 124 Saham Dikecualikan dari IHSG, Termasuk Saham HSC!
Gejolak Pasar Tekan Aksi Korporasi: 23 IPO Mundur & Sepinya Obligasi
Pasar Gonjang-Ganjing, BEI Kosongkan Daftar Short Selling di November





