EmitenNews.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati postur maupun draft Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023. Mereka bersepakat menetapkan UU APBN TA 2023 diarahkan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan menjaga keberlanjutan keuangan negara agar semakin kuat menghadapi guncangan di tengah ketidakpastian perekonomian global dengan tetap mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen untuk melindungi seluruh masyarakat.


“Kita menyadari bahwa penyusunan APBN 2023 harus tetap menjadi instrumen yang bisa diandalkan dan dioptimalkan, baik di dalam menahan berbagai shock yang terjadi, agar kita bisa terus melindungi rakyat kita dari sisi daya beli mereka dan melindungi perekonomian kita agar tetap bisa momentum pemulihan berjalan," Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR di Jakarta, Selasa (27/09).


Namun Menkeu mengingatkan dalam menjalankan tugas melindungi rakyat dan melindungi ekonomi, APBN tetap juga harus dijaga kesehatan dan keberlanjutannya.


Dalam raker Menkeu mengatakan bahwa DPR bersama Pemerintah telah menyepakati pelaksanaan konsolidasi fiskal pada tahun 2023. Berdasarkan laporan panitia kerja mengenai asumsi dan defisit APBN, diketahui bahwa defisit disepakati kembali turun di bawah 3% sebagaimana UU Keuangan Negara yakni 2,84%, sesudah tiga tahun dihadapkan pandemi dan memiliki konsekuensi menyebabkan defisit melonjak.


Menkeu menilai, keputusan untuk melakukan konsolidasi fiskal ini merupakan keputusan yang antisipatif dan strategis. Selain itu, Pemerintah akan sangat waspada terhadap pengelolaan defisit dan pembiayaan utang tersebut.


“Dengan kenaikan suku bunga dan juga gejolak sektor keuangan serta nilai tukar, maka defisit yang lebih rendah memberikan potensi keamanan bagi APBN dan perekonomian kita,” jelas Menkeu.


Sementara itu dari sisi postur APBN, pendapatan negara diproyeksikan akan mencapai Rp2.463 triliun. Menurut Menkeu, ini merupakan angka yang mungkin dianggap aman jika dilihat dari realisasi penerimaan tahun ini.


Namun di sisi lain, ia menyampaikan Pemerintah harus membuat mekanisme untuk mengamankan pendapatan negara baik dari sisi pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak apabila gejolak komoditas menyebabkan harga komoditas tidak setinggi yang diasumsikan.


Sedangkan pada sisi belanja negara tahun 2023 mencapai Rp3.061,2 triliun. Fokusnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendukung persiapan tahapan Pemilu, pembangunan Ibu Kota Negara, dan penyelesaian proyek infrastruktur strategis yang bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian.


Sebagai akhir penyampaian pendapat sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU APBN TA 2023, Menkeu juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada DPR untuk kerja sama yang baik selama pembahasan RUU ini. Ia berharap agar Pemerintah dan DPR terus bersinergi dan menjalin hubungan baik demi menjaga APBN.


“Menyadari bahwa dinamika global masih akan berlangsung, kami dengan rendah hati memohon kepada DPR untuk terus menjaga hubungan baik, agar kami bersama-sama dengan DPR mampu terus menjaga APBN sebagai instrumen yang sangat penting di dalam menjaga masyarakat dan perekonomian. Fleksibilitas APBN tetap diperlukan namun tetap akuntabel,” pungkas Menkeu.(fj)