EmitenNews.com - Pembahasan reformasi struktural di bidang perpajakan terus berlanjut. Tetapi, pemerintah dan DPR RI bersepakat mengubah Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu,  menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). RUU HPP itulah, yang disetujui diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.


Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/9/2021), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, usulan RUU tersebut bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Tujuannya mendukung cita-cita Indonesia maju yakni Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.


"RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.


RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini. Baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. Regulasi ini pun nantinya akan menjadi batu pijakan penting bagi proses reformasi selanjutnya.


Menurut Sri Mulyani, RUU ini hadir pada saat tepat. Sebab ini membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi. Pandemi yang menjadi sebuah fenomena extraordinary telah menimbulkan tekanan luar biasa bagi masyarakat. Akibatnya APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut. Pemerintah harus menghadapi situasi saat pendapatan negara terkontraksi sangat dalam sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar.


"Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.


Menurut Sri Mulyani, RUU HPP ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif. Sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.


RUU ini juga bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Dengan melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan, sehingga diharapkan akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.


Dalam RUU ini telah disepakatinya beberapa hal. Di antaranya, pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP). Kemudian pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, dan penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan. ***