Pemerintah Melonggarkan Protokol Kesehatan, AP II terapkan Ketentuan Baru

EmitenNews.com - PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan baru menyikapi pelonggaran protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo mengumumkan pemakaian masker tidak lagi diwajibkan di ruang terbuka. Kecuali di tempat tertutup, yang padat pengunjung.
Dalam keterangannya Rabu (18/5/2022), Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa bandara kelolaan AP II menerapkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022 seiring pelonggaran protokol kesehatan oleh pemerintah.
"Penanganan pandemi Covid-19 semakin baik, yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," kata Muhammad Awaluddin.
SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 mengatur di antaranya, ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, SE Nomor 58 Tahun 2022 di antaranya menyatakan penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19. Karena itu, Muhammad Awaluddin menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan. “Kami tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan, seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas."
Jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.
AP II memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang, atau lebih tinggi sekitar 10 persen dibandingkan target pada awal tahun yakni sekitar 41 juta orang. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi