EmitenNews.com - Pemerintah memudahkan masyarakat yang ingin memperbaharui Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Silahkan ‘membuatnya’ secara online. 

 

Jadi, jika KK warga rusak, atau hilang, mari membuat yang baru. Bermodalkan internet, kita bisa mencetak sendiri KK di rumah, atau di mana pun.

 

Seperti kita tahu, dokumen KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

 

Laman Indonesia Baik, seperti dikutip Minggu (14/1/2024) menyebutkan, pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Percayalah, meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, seperti yang selama ini kita tahu, tidak usah khawatir. KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR. Dengan demikian keabsahannya dijamin.

 

Bisa dipastikan, kode QR tersebut digunakan sebagai tanda tangan (TTD) elektronik pengganti TTD basah, sehingga tetap sah secara hukum.