EmitenNews.com - Pemerintah memastikan kembali memperpanjang insentif pengurangan pajak atau tax holiday hingga 2026. Kebijakan itu ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan teknis oleh Kementerian Keuangan. 

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/12/2025), Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengatur perpanjangan tax holiday tersebut. 

Kepada wartawan di kantornya, Dirjen Febrio menggarisbawahi, aturan baru tersebut nantinya tidak hanya memperpanjang periode pemberlakuan, melainkan juga akan mengacu pada ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

Artinya, penerapan ini akan mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam kerangka OECD tersebut dengan maksimal pemberian pajak hingga sebesar 15%, bukan lagi 22% dari aturan sebelumnya.

"Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday sampai 15% yang minimum. Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%," jelas Febrio Nathan Kacaribu.

Dengan demikian, rumusan pembebasan pajak bagi investor khusus industri pionir tersebut tidak lagi seluruh 100%. Sedangkan, tarif sebesar 22% dari pajak penghasilan (PPh) Badan resmi dihilangkan.

Dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, insentif tax holiday ini hanya berlaku hingga Desember 2025. Otoritas fiskal juga telah beberapa kali memperpanjang pemberlakuan pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday. 

Sebelumnya Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempertimbangkan, insentif pengganti tax holiday untuk menjaga daya tarik investasi. Investor yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia akan diberikan melalui insentif nonfiskal.

Juga ada berbagai insentif eksisting yang dipertimbangkan malah akan diperkuat karena menggantikan keberadaan tax holiday.

"Ya artinya yang biasa menjadi beberapa, ada pakem-pakem yang memang sudah mulai di-announce oleh negara-negara lain. Nah itu kita lihat dari semua pola yang ada itu, kalau memang pas untuk diterapkan di Indonesia tentunya bisa," ucap Direktur Strategi Perpajakan DJSEF Pande Putu Oka Kusumawardani di kawasan Gedung DPR, dikutip Selasa (11/9/2025).

Sebetulnya pemerintah masih memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai dengan Desember 2025.

Namun, kini ada kriteria khusus penerimanya, karena adanya pemberlakuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024. ***