Pemerintah Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Cek Rinciannya
Ilustrasi pemerintah merilis aturan baru perjalanan dinas PNS. dok. Kementerian Penertiban Aparatur Negara
Aturan ini juga mengatur biaya paket data dan komunikasi bagi PNS. Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan.
Peraturan Menkeu ini juga mengatur honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang ada di KL di seluruh Provinsi. ***
Related News
Menhub Ingatkan Keselamatan dan Cuaca Ekstrem di Angkutan Nataru
BNPB Siapkan 44.045 Hunian Sementara di 3 Provinsi Terdampak Bencana
3 OTT KPK Sepanjang Rabu-Kamis, Ada Apa dengan Pejabat Kita?
KBMI Nilai Formula Upah 2026 Picu Ketimpangan Buruh Antardaerah
KUR Perumahan Capai Rp3,5 Triliun, Terbanyak Jabar, Jateng dan Banten
Solusi untuk Wilayah Kota, Pemerintah Dorong Bangun Hunian Vertikal





