Pemerintah Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Cek Rinciannya
Ilustrasi pemerintah merilis aturan baru perjalanan dinas PNS. dok. Kementerian Penertiban Aparatur Negara
Aturan ini juga mengatur biaya paket data dan komunikasi bagi PNS. Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan.
Peraturan Menkeu ini juga mengatur honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang ada di KL di seluruh Provinsi. ***
Related News
Kecelakaan Maut Mobil tvOne di Tol Pemalang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Perusahaan Sehat Adalah yang Punya Karyawan Loyal dan Solid
KSP, dalam 100 Hari Kerja Target Pindad Produksi 5.000 Mobil MaungĀ
Gagas Pemiskinan Mafia Tanah, Ini Langkah Penting Menteri ATR/BPN
Tom Lembong Tersangka
Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Sumbang 2,5 Hektare Lahan