EmitenNews.com - Pemerintah merilis aturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2024. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Isinya mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya.

 

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024." Demikian Pasal 1 PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip Kamis (11/5/2023).

 

PMK itu menentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS di seluruh K/L, termasuk pemerintah daerah (pemda). Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

 

Satuan yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

 

Lainnya, biaya yang ditetapkan juga untuk bantuan beasiswa program gelar atau non gelar di dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor untuk pakar, praktisi atau profesional serta biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan K/L yang berhubungan dengan kinerja.