EmitenNews.com - Pemerintah merilis aturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2024. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Isinya mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya.

 

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024." Demikian Pasal 1 PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip Kamis (11/5/2023).

 

PMK itu menentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS di seluruh K/L, termasuk pemerintah daerah (pemda). Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

 

Satuan yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

 

Lainnya, biaya yang ditetapkan juga untuk bantuan beasiswa program gelar atau non gelar di dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor untuk pakar, praktisi atau profesional serta biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan K/L yang berhubungan dengan kinerja.

 

Untuk dinas luar kota, satuan biaya harian yang diterima ditentukan oleh provinsi tempat KL berada dan jabatan yang dimiliki. Misalnya, uang Perdin PNS yang ada di DKI Jakarta sebesar Rp530 ribu per hari.

 

Belum termasuk biaya representasi yang ditetapkan Rp250 ribu per hari untuk pejabat negara, Rp200 ribu per hari untuk pejabat eselon I dan Rp150 ribu per hari untuk pejabat eselon II.

 

Uang lembur juga diatur dalam aturan ini. Satuan biaya uang lembur dan uang makan PNS ditentukan berdasarkan golongannya. Misalnya, PNS dengan golongan I menerima uang lembur Rp18 ribu per orang per jam (OJ), golongan II Rp24 ribu per OJ, golongan III Rp30 ribu per OJ, dan golongan IV Rp36 ribu per OJ.

 

Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan maksimal Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.