Pemerintah Sebut Ada Peluang Tarif Cukai Rokok Naik Jelang 2024
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk kembali melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai pada 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, wacana tersebut harus terlebih dahulu dibicarakan dengan DPR RI.
"Nanti sambil jalan. Nanti tentunya kami akan mengikuti mekanisme di DPR, kami akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya," ujarnya, dikutip Selasa (30/5).
Diketahui, peluang perubahan tarif cukai rokok ini sejatinya sudah ditetapkan naik menjadi 10 persen per awal Januari 2023.
Selain itu, Askolani juga menyinggung soal potensi penerimaan negara. Menurutnya, Pemilu 2024 bisa berdampak pada pemasukan negara dari cukai rokok.
Related News
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen





