EmitenNews.com - Pemerintah menargetkan untuk membangun sebanyak 33.476 unit barang milik negara (BMN) infrastruktur pada tahun 2022. Untuk ini disiapkan anggaran sebesar Rp483 miliar.


Dalam kurun waktu enam tahun terakhir, yakni 2016 hingga 2021, Pemerintah telah mendistribusikan BMN Infrastruktur kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui skema alih status penggunaan, hibah, dan/atau penyertaan modal pemerintah pusat. Skema pengelolaan BMN ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP nomor 28 tahun 2020.


Salah satu pokok bahasan di Presidensi G20 di Bali beberapa waktu lalu menegaskan seberapa pentingnya keuangan berkelanjutan untuk pemulihan ekonomi global yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif.


Dalam mengimplementasikan hal tersebut, Pemerintah Indonesia berupaya untuk melakukan transisi energi dari energi yang berbasis tidak terbaharukan (non-renewable), terutama batu bara, kepada terbaharukan (renewable).


Salah satu langkah konkrit tersebut dengan penyediaan dan pembangunan barang milik negara (BMN) infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT).


Melalui kebijakan APBN, sejak tahun 2011 Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) berkomitmen untuk mencapai target bauran energi baru terbarukan yang sudah ditetapkan sebesar 23% pada tahun 2025 mendatang.


Selain itu, program pembangunan infrastruktur EBT juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik di kawasan perbatasan tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.


Adapun penerima manfaat dari BMN Infrastruktur EBT antara lain:

1. PLTS Terpusat telah diberikan kepada 21 pemerintah provinsi (pemrov) dan 31 pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kota);

2. PLTS Rooftop telah diberikan kepada 33 pemrov, 25 pemkab/kota, 18 pondok pesantren, 6 satuan kerja KESDM, dan 8 kementerian/lembaga (K/L);