EmitenNews.com - Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ini bagian dari rencana untuk membatasi mobilitas pergerakan dan juga mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun. Pemerintah mencatat usai masa liburan panjang berpotensi meningkatkan penyebaran virus Corona. Kalangan pengusaha mendukung rencana itu, tetapi jangan seperti PPKM pada Agustus-Oktober 2021.


Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Ahad (21/11/2021), Ketua Umum APINDO, Hariyadi B Sukamdani mengungkapkan, pengusaha mendukung rencana ini karena tidak mau kasus infeksi virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19). Tetapi, ia berharap level 3 kali ini tidak seperti yang terjadi pada Agustus-Oktober tahun ini. Ia berharap kebijakan tersebut tidak mengurangi kegiatan ekonomi. Harapannya, pabrik dan perkantoran berjalan seperti saat ini.


Dalam pandangan Hariyadi B Sukamdani, tidak ada masalah untuk mengurangi kerumunan, tetapi PPKM level 3 akan berpengaruh jika kembali ketat. Ia menilai, saat ini merupakan kondisi ideal, sehingga sangat penting untuk menjaga momentum ini sehingga pada 2022 ekonomi bisa pulih.


Seperti diketahui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan kemungkinan besar pemerintah akan mengumumkan ketentuan PPKM level 3 itu. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.


Namun, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini. Istilah dia, kurang lebih sama, tetapi ada sedikit tambahan.


Nantinya seluruh wilayah di Tanah Air, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata menerapkan aturan PPKM level 3. Dengan begitu, ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa - Bali dan luar Jawa - Bali nanti akan diseragamkan.


Syarat perjalanan selama periode libur Natal 2021-Tahun Baru 2022 akan diatur oleh Menteri Perhubungan dan Kapolri. Saat ini penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.


Namun, mengacu pada keterangan resmi Kemenko PMK, pemerintah telah memperketat aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum minimal sudah harus menerima vaksin dosis pertama.


Muhadjir memastikan tidak akan ada penyekatan. Masyarakat disarankan tidak bepergian kecuali untuk tujuan yang sangat penting. Hal tersebut menurutnya sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet. Jadi, sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. “Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer."


Dalam aturan yang dirancang, pemerintah juga melarang pesta tahun baru, pesta kembang api dan pawai pada saat malam tahun baru mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penularan Covid-19.


Jadi, pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya pesta old and new (pesta tahun baru) itu dilarang. Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 anggota keluarga. Menurut Muhadjir Effendy, pesta di hotel menggelar ramai-ramai, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan lalu pawai tahun baru, itu semua nanti akan dilarang. ***