EmitenNews.com - Pemerintah pada Kamis tanggal 6 Oktober 2022 kemarin menerbitkan Sukuk Wakaf (CWLS) dengan cara private placement seri SW003 dan SW004. Nilai nominal masing-masing seri Sukuk Wakaf adalah Rp100 miliar, sehingga total nominalnya Rp200 miliar.


"Penerbitan Sukuk Wakaf tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia," demikian keterangan resmi Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.


Melalui Sukuk Wakaf, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.


SBSN seri SW004 memberikan imbal hasil atau yield sebesar 5,90% dengan tanggal jatuh tempo 6 oktober 2024. Sedangkan seri SW004 memberikan yiedl sebesar 6,65% dengan jatuh tempo 6 Oktober 2027. Keduanya merupakan SBSN yang tidak dapat diperdagangkan.


Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf telah melakukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement.


"Penerbitan SBSN tersebut merupakan Sukuk Wakaf dengan sumber dana dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dikelola BWI," jelas Ditjen PPR.


Imbal hasil Sukuk Wakaf IPB tersebut akan disalurkan untuk mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi IPB. Selanjutnya dana sukuk wakaf tersebut akan kembali 100% kepada wakif saat SBSN seri SW003 dan SW004 tersebut jatuh tempo.(fj)