Pemerintah Wajibkan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Kritis Dilakukan di Dalam Negeri

Menurut dia itu harus ditindaklanjuti dengan melakukan kajian khusus dan eksplorasi mengungkapkan lebih rinci potensi mineral kritis di beberapa wilayah di Indonesia dengan acuan Neraca Dan Sumber Daya Cadangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi serta peta Potensi Mineral, Batubara dan Panas Bumi Badan Geologi.(fj)
Related News

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Danantara Bantah Ada Pembicaraan Akuisisi GOTO

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan