Pemerintah Wajibkan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Kritis Dilakukan di Dalam Negeri
Menurut dia itu harus ditindaklanjuti dengan melakukan kajian khusus dan eksplorasi mengungkapkan lebih rinci potensi mineral kritis di beberapa wilayah di Indonesia dengan acuan Neraca Dan Sumber Daya Cadangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi serta peta Potensi Mineral, Batubara dan Panas Bumi Badan Geologi.(fj)
Related News
Bandel! BEI Hukum Puluhan Emiten Rp50 Juta
Soroti Tewasnya Dua Mata Elang, OJK Tertibkan Praktik Penagihan Utang
Penerbitan Obligasi Emiten Swasta Lampaui BUMN, Tembus Dua Kali Lipat!
Obligasi Korporasi 2025 Pecah Rekor, Total Penerbitan Tembus Rp200T
Baru Dibuka dari Suspensi, Tiga Saham Ini Ambruk Bareng!
OJK Tegaskan Komitmen Jadi Badan Publik yang Informatif





