Pemerintah Wajibkan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Kritis Dilakukan di Dalam Negeri
Menurut dia itu harus ditindaklanjuti dengan melakukan kajian khusus dan eksplorasi mengungkapkan lebih rinci potensi mineral kritis di beberapa wilayah di Indonesia dengan acuan Neraca Dan Sumber Daya Cadangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi serta peta Potensi Mineral, Batubara dan Panas Bumi Badan Geologi.(fj)
Related News
Dua Saham Keluar dari FCA, Satu Ngacir ARA Satunya Loyo
Dua Saham Meroket Usai Suspensi, Langsung Rontok!
BEI Sebut Masih Ada 3 IPO Lighthouse Siap Melantai Tahun Ini
BEI Beberkan Capaian dan Proyeksi Tahun Depan
Dua Saham Melonjak, Satu Anjlok Parah, Disorot BEI
Lima Saham Masuk LQ45, BEI Coret ARTO, JSMR, BRIS, MAPA, SMRA





