EmitenNews.com - Pemerintah tidak mengkhawatirkan disepakatinya The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan bea masuk 0% kepada produk-produk AS akan mengancam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan industri lokal. Bahkan barang-barang yang dikenakan BM 0% umumnya produk yang dibutuhkan pelaku usaha di dalam negeri.

Menjawab kekhawatiran produk impor asal AS akan membanjiri pasar domestik pascadisepakatinya ART, Kemenko Perekononmian menjelaskan bahwa melalui ketentuan dalam ART ini, Pemerintah Indonesia dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian ini.

"Termasuk jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua negara," demikian dijelaskan Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui frequently asked question (FAQ) terkait perjanjian resiprokal RI-AS.

Menjawab kemungkinan penghapusan bea masuk hingga 0% untuk lebih dari 99% produk Amerika Serikat akan berdampak negatif pada UMKM dan industri lokal, Kemenko menjelaskan pada dasarnya besaran bea masuk MFN Indonesia sudah cukup kecil, rata-rata efective tariff rate sekitar 8,1%.

Indonesia juga telah menerapkan tarif 0% melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/ CEPA) dengan negara mitra utama lainnya. Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80% dari total perdagangan Indonesia.

Sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0% tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS.

"Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor," lanjutnya.

Disamping itu bila ada ada aktifitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, Pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Anti-subsidi sesuai dengan kaidah dalam WTO.(*)