EmitenNews.com - Potensi kecurangan membayangi pelaksanaan Pemilu 2024. Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md memberikan informasi awal terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN di beberapa tempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

 

Kepada pers, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024), Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengungkapkan pihaknya mencium potensi pelanggaran netralitas aparat secara terstruktur, sistematis, dan masif.

 

"Ada pertanyaan terkait dengan banyak sekali pelanggaran, lebih banyak dilakukan oleh ASN dan sebagainya, nah kita nanti melaporkan pelanggaran yang banyak ini dalam bentuk TSM, terstruktur, sistematis, dan masif," kata Ifdhal Kasim.



Sayangnya, data yang ada belum memenuhi syarat untuk jadi laporan pelanggaran kategori TSM, sebab belum memenuhi dugaan pelanggaran netralitas aparat di lebih dari 50 persen daerah pemilihan (dapil).

 

Mengenai persyaratan itu, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara TSM harus memiliki bukti terjadinya pelanggaran di sedikitnya 50 persen provinsi (pilpres), 50 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi (pileg DPD), dan 50 persen daerah pemilihan (pileg DPR dan DPRD).