Pemprov Sumsel Evaluasi Rencana 15 PSN, Inilah Hasilnya

Ilustrasi desain Pelabuhan Tanjung Carat, Sumatera Selatan. dok. Indonesia.go.id.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengevaluasi rencana 15 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun dan ditargetkan selesai pada tahun 2024 hingga 2026. Dari situ diketahui terdapat PSN yang belum sesuai target, yaitu Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang, yang sebelumnya ditargetkan selesai sebelum Agustus 2024.
"Sudah ada perencanaan baru dan diharapkan dapat groundbreaking pada tahun 2025," kata Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, di Palembang, Selasa (24/12/2024).
Evaluasi tersebut juga menunjukkan, adanya PSN yang belum mencapai target pada tahun 2024. Yaitu, Pelabuhan Tanjung Carat atau Palembang New Port yang direncanakan selesai dan groundbreaking pada akhir tahun 2024.
Namun, perkembangan saat ini Pelabuhan Tanjung Carat itu masih berproses untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Lahannya masih dalam proses HPL, dalam minggu ini selesai pengukuran, tinggal diajukan ke kementerian dan dibuatkan SK HPL-nya. Kemudian, sedang dilakukan pembicaraan dengan Wamen Investasi, dan Kementerian Perhubungan untuk skema pengembangannya," ujarnya pula.
Terkait lahan Pelabuhan Tanjung Carat itu tinggal Mozaik 5, sedangkan Mozaik 6 sudah rampung penyelesaian lahan.
Kemudian, PSN yang belum mencapai target adalah PSN Kereta Api Logistik Batu Bara Kertapati-Lahat. Proyek ini masih terkendala dengan pembangunan jalan layang (flyover) pendukung lintasan.
Lalu, PSN Dimetil Eter (DME) atau Gasifikasi Batu Bara akan dibangun di Kabupaten Muara Enim, hingga saat ini belum berjalan, karena tidak adanya investor. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi