Pencabutan Izin Usaha BPR Berlanjut Jelang Tutup Tahun
BPR Bumi Pendawa dicabut izin usahanya oleh OJK dan masuk proses likuidasi di LPS. FOTO-DOK LPS
EmitenNews.com - Jelang tutup tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat atau BPR. Terbaru adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa tersebut, OJK menutup seluruh kantor BPR Bumi Pendawa dan menghentikan segala kegiatan usahanya. Setelah itu, penyelesaian hak dan kewajiban BPR Bumi Pendawa dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPR Bumi Pendawa dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR Bumi Pendawa kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Di sisi lain, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Bumi Pendawa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Di sini, seluruh aset dan dokumen milik atau yang dikuasai BPR Bumi Pendawa berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
LPS pun memperingatkan, "Barangsiapa memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak, atau mengalihkan hak atas aset/dokumen milik atau yang dikuasai BPR Bumi Pendawa ini tanpa persetujuan LPS, diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."
LPS juga menghimbau agar nasabah BPR Bumi Pendawa serta masyarakat lainnya tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bumi Pendawa. Adapun untuk nasabah debitur yang bermaksud melaksanakan kewajiban pembayaran kreditnya, dapat melalui Tim Likuidasi di kantor BPR.
Sebagai informasi, dengan pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa, maka OJK telah menacabut izin usaha untuk enam BPR pada tahun ini. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha untuk PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, PT BPR Disky Surya Jaya, PT BPR Syariah Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa. (*)
Related News
Tiga Saham Ini Disorot Bursa, Ada Emiten Konglomerasi Grup Bakrie!
Bandel! BEI Hukum Puluhan Emiten Rp50 Juta
Soroti Tewasnya Dua Mata Elang, OJK Tertibkan Praktik Penagihan Utang
Penerbitan Obligasi Emiten Swasta Lampaui BUMN, Tembus Dua Kali Lipat!
Obligasi Korporasi 2025 Pecah Rekor, Total Penerbitan Tembus Rp200T
Baru Dibuka dari Suspensi, Tiga Saham Ini Ambruk Bareng!





