EmitenNews.com – Kasus peretasan sistem teknologi informasi (TI) dan pembobolan data yang menimpa sejumlah pelaku usaha dan instansi pemerintah marak terjadi. Terbaru, pembobolan 34 juta data pemegang paspor dan 337 juta data kependudukan di Indonesia. Selain itu, di sosial media beredar postingan tentang adanya penjualan data pemegang kartu kredit sebuah bank swasta besar di Indonesia oleh salah satu peretas/hacker.

 

Kendati sejumlah instansi terkait, termasuk bank yang dibobol, serempak membantah hal tersebut, namun informasi peretasan tersebut sangat meresahkan publik, bisa menurunkan kepercayaan masyarakat, dan dapat mengganggu perekonomian nasional.

 

Merujuk pada laporan terbaru dari National Cyber Security Index (NCSI), tingkat keamanan siber Indonesia berada di peringkat 84 dengan poin 38,96. Ada 12 indikator yang digunakan NCSI dalam laporan tersebut, mulai dari perkembangan kebijakan keamanan siber, perlindungan data pribadi, hingga peperangan melawan kejahatan siber.

 

Laporan NCSI tersebut menunjukkan bahwa tingkat keamanan siber di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain. Dibandingkan negara-negara anggota G20, tingkat keamanan siber Indonesia berada di posisi tiga terbawah.

 

Menurut pengamat TI dari UPN Jogjakarta, Awang Hendrianto, maraknya aksi peretasan oleh hacker tersebut, salah satunya dipicu oleh belum maksimalnya penerapan hukum khususnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia. Padahal, pembobolan data di Indonesia sama banyak dan ragamnya dengan negara lain. Perbedaan yang mencolok adalah belum optimalnya pelaksanaan digital forensic di sini.