EmitenNews.com - Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa mendapat sambutan hangat. Peraturan yang memungkin swasta terlibat dalam pengoperasian Bursa Karbon menarik perhatian Indonesia Commodity & Derivatives Exchange Group (ICDX Group) melalui entitasnya, Indonesia Climate Exchange (ICX).

 

Mereka menyambut positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa.

 

"Keluarnya POJK tersebut tentu merupakan langkah yang perlu disambut, mengingat perdagangan karbon di sejumlah negara sudah menjadi model perdagangan baru," kata CEO Indonesia Climate Exchange (IDX) Megain Widjaja kepada pers, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

 

Aturan baru itu, diharapkan bisa mendukung perdagangan karbon melalui bursa di Indonesia, mengingat di Tanah Air potensinya sangat besar dan bisa mendorong perekonomian nasional.

 

"Regulasi yang sudah dikeluarkan memang perlu inovasi dan dijaga, sehingga tetap ideal untuk pasar agar menarik calon pembeli," katanya pula.