Penetapan OJK, Saham Humpuss Maritim Internasional Sebagai Efek Syariah
:
0
Ilustrasi PT Humpuss Maritim Internasional. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Efek syariah untuk Saham PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-37/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Humpuss Maritim Internasional Tbk sebagai Efek Syariah.
Keluarnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
INPP Kawal Recurring Income, Konsisten Tambah Aset Tiap Tahun
Bebas Suspend, ARA Brutal, Pendapatan Emiten ini Melangit 8.397 Persen
Broker Boy Thohir Agresif Borong, Saham Grup Bakrie Terbang
Pendapatan Positif, BUKA Berbalik Boncos Rp885,88 Miliar
LSIP Siapkan Rp750 Miliar untuk Buyback, Cek Jadwalnya!
BMRI Kemas Laba Rp45,5 Triliun, Tumbuh 20,7 Persen di Q3 2026





