Pengadilan Kandaskan Gugatan LSM, Berikut Penjelasan Mayora Indah (MYOR)
:
0
EmitenNews.com - PT Mayora Indah (MYOR) bebas dari gugatan melawan perbuatan melawan hukum. Itu setelah hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat (Jakbar) menolak permohonan penggugat. Sebaliknya, para penggugat diganjar untuk membayar biaya perkara.
”Kami telah menerima turunan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 574/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt yang tidak menerima tuntutan para penggugat,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Gugatan itu, dilayangkan LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN). Penggugat menilai Mayora Indah telah melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan itu, telah didaftarkan ke PN Jakbar. ”Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” imbuhnya.
Sebelumnya, berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar pada 4 Juli 2022, perseroan mendapat gugatan dari LSM PPKN. Merespons gugatan itu, manajemen Mayora Indah mengaku belum menerima pemberitahuan dari PN Jakbar. ”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Selain itu, Mayora Indah mengaku belum mengetahui latar belakang di balik pengajuan gugatan tersebut. Kendati begitu, perseroan akan selalu menaati hukum. That hukum, merupakan prinsip yang secara tegas dilaksanakan dalam menjalankan usaha.
Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan jalannya usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Kami akan hadapi gugatan LSM tersebut berdasar peraturan, dan perundang undangan yang berlaku,” ucap Yuni. (*)
Related News
ASSA Jadwal Dividen 44 Persen Laba, Yield 7,8 Persen
DOSS Tebar Dividen Rp3 per Lembar, Intip Jadwalnya
Tender Offer Rp520 Miliar, KETR Tegaskan Tetap Melantai di BEI
PALM Siap Tabur Dividen Rp50 Miliar, Cek Jadwal Cum Dividen
PNBN Bagi Dividen Rp1,01 Triliun, Cum Date 25 Juni 2026
Bangun Fondasi Baru, Segini Target Harga BEEF





