Pengadilan Kandaskan Gugatan LSM, Berikut Penjelasan Mayora Indah (MYOR)

EmitenNews.com - PT Mayora Indah (MYOR) bebas dari gugatan melawan perbuatan melawan hukum. Itu setelah hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat (Jakbar) menolak permohonan penggugat. Sebaliknya, para penggugat diganjar untuk membayar biaya perkara.
”Kami telah menerima turunan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 574/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt yang tidak menerima tuntutan para penggugat,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Gugatan itu, dilayangkan LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN). Penggugat menilai Mayora Indah telah melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan itu, telah didaftarkan ke PN Jakbar. ”Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” imbuhnya.
Sebelumnya, berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar pada 4 Juli 2022, perseroan mendapat gugatan dari LSM PPKN. Merespons gugatan itu, manajemen Mayora Indah mengaku belum menerima pemberitahuan dari PN Jakbar. ”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Selain itu, Mayora Indah mengaku belum mengetahui latar belakang di balik pengajuan gugatan tersebut. Kendati begitu, perseroan akan selalu menaati hukum. That hukum, merupakan prinsip yang secara tegas dilaksanakan dalam menjalankan usaha.
Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan jalannya usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Kami akan hadapi gugatan LSM tersebut berdasar peraturan, dan perundang undangan yang berlaku,” ucap Yuni. (*)
Related News

MEJA Ungkap Perusahaan Investasi Bakal Jadi Pengendali Baru

BEI Umumkan! Pengendali KOKA Langgar Janji

Pengendali Lego UANG Rp5M, Suami Puan Serok Puluhan Miliar Rupiah

SIG Operasikan Fasilitas Hancurkan Bahan Perusak Ozon, Ini Tujuannya

BEI Sorot Tiga Saham Terbang, Dua Masih Ngegas

Hexindo (HEXA) Bagikan Dividen USD21,7 Juta Setara 70 Persen Laba