EmitenNews.com - Bank umum wajib memenuhi modal inti sampai Rp3 triliun diperkirakan memicu aksi korporasi. Diperkirakan tahun 2022, aksi akuisisi dan merger perbankan bakal lebih ramai dari tahun ini. Prediksi itu mengingat bank umum sudah wajib memenuhi modal inti Rp3 triliun di penghujung tahun. Tahun depan bakal ramai aksi bank besar mencaplok bank kecil.


Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Rabu (29/12/2021), Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengungkapkan, tahun ini tercatat ada lima transaksi akuisisi bank yang sudah rampung. Satu lagi masih dalam proses yakni aksi akuisisi Bank BNI terhadap Bank Mayora. Tahun ini, aksi merger masih nihil.


Aksi akuisisi dan merger di industri perbankan tersebut tak lepas dari kebijakan modal inti minimum Rp 3 triliun di penghujung tahun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, bank-bank yang sedang berjuang menambah modal inti hingga Rp2 triliun sesuai tahapan dari regulator di akhir 2021 masih punya pekerjaan rumah untuk mencari tambahan modal hingga Rp3 triliun.


Trioksa Siahaan memperkirakan investor asing juga berpeluang masuk ke perbankan selain investor lokal. Investor lokal kemungkinan akan didominasi oleh bank besar. Bank-bank kecil yang diakuisisi bank besar arahnya bakal membentuk konsolidasi Kelompok Usaha Bank (KUB). Dengan begitu mereka tidak perlu melakukan tambahan modal hingga Rp3 triliun.


Kepada pers, pertengahan Desember lalu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo mengungkapkan, penambahan modal bank kecil sebagian besar akan menggunakan pola dengan mendatangkan investor strategis.


Dalam memberikan izin akuisisi, menurut Slamet Edy Purnomo, OJK lebih mengutamakan investor lokal terutama dalam mengambil alih bank berkinerja apik. Jangan sampai bank yang bagus, kata dia, dikasih ke asing. Ia menyatakan, tidak elok kalau pihak asing begitu saja mengambil alih tanpa didahului upaya untuk mengembangkannya dari bawah. ***