Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Nunggu Setahun, Cukup 15 Hari
                            EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan kebijakan terbaru di bidang perpajakan, yakni terkait percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan tersebut mengatur restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mekanisme baru yang lebih cepat.
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta, kami akan melakukan langkah penyederhanaan dan percepatan restitusinya. Jika semula restitusi orang pribadi prosesnya memakan waktu satu tahun, maka untuk tahun ini dilakukan percepatan hanya menjadi 15 hari kerja,” kata Menkeu seperti dilansir laman Kementerian.
Menkeu menjelaskan SPT PPh Orang Pribadi dengan Lebih Bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp56,32 miliar. Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan telah memberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar. Menkeu menyatakan akan melakukan sosialisasi agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.
“Kita berharap ini akan menjadi bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih sederhana, less intervention, dan less face to face,” ujar Menkeu.(*)
Related News
                            Bos BEI Pede IHSG Bisa Tembus Level 9.000 di Akhir Tahun!
                            Tiga Indeks Baru Resmi Meluncur dari Kolaborasi BEI–S&P
                            Saham Meroket 580 Persen Dilepas! Langsung Nyungsep ARB
                            Dua Saham Keluar dari FCA, Satu Ngacir ARA Satunya Loyo
                            Dua Saham Meroket Usai Suspensi, Langsung Rontok!
                            BEI Sebut Masih Ada 3 IPO Lighthouse Siap Melantai Tahun Ini
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




