EmitenNews.com - Rencana pelaksanaan mandatory tender offer atau penawaran tender wajib saham PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (MENN) oleh perusahaan milik Sarah Sartika Putri masih belum mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyebut prosesnya masih dalam tahap evaluasi.

"Sampai dengan saat ini masih dalam proses penelaahan atas keterbukaan informasi penawaran tender wajib yang diajukan oleh pengendali baru MENN," ujar Inarno dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Perlu diketahui, Sarah Sartika Putri resmi menjadi pengendali baru MENN setelah membeli 1,003 miliar saham atau 70,01% kepemilikan pada 19 Februari 2025. Transaksi tersebut dilakukan di harga Rp20 per saham, dengan total nilai Rp20,07 miliar.

Seiring akuisisi tersebut, Sarah berkomitmen melaksanakan mandatory tender offer kepada pemegang saham publik MENN. Jadwal awalnya direncanakan berlangsung pada 15 Maret–15 April 2025, dengan pembayaran pada 17 April 2025.

Namun hingga batas waktu tersebut, belum ada persetujuan resmi dari OJK.

Dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Edrick Pramana, perwakilan manajemen MENN menyampaikan bahwa proses mandatory tender offer belum bisa berjalan karena masih menunggu restu dari regulator.

“Sampai dengan 17 April 2025, belum mendapatkan izin resmi dari OJK untuk melaksanakan MTO,” ujar Edrick, Kamis (17/4/2025).

Akibatnya, kegiatan operasional perusahaan dalam masa transisi ini disebut mengalami perlambatan, baik dari sisi bisnis maupun pendapatan. Manajemen MENN memahami bahwa saat ini fokus utama berada pada penyelesaian proses peralihan antara pemegang saham pengendali lama dan baru.

Perlu dikuetahui, Pengendali PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) yaitu Michael Halim Mulyanto, Edrick Pramana dan Agus Mulyanto menjual kepemilikan sahamnya kepada enam pihak baru.