Pengendali Digugat PKPU Lagi, Manajemen Bintraco Dharma (CARS) Bilang Begini
:
0
EmitenNews.com - PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. (CARS) menyampaikan bahwa telah ada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Corporate Secretary CARS, Lina M. Ibrahim menuturkan, Perseroan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status dari Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang saat ini dipegang oleh PT Ahabe Niaga Selaras (ANS).
"PKPU terhadap Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS yang memiliki 4,69% saham Perseroan per 21 Maret 2022," kata Lina, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/3).
Sebagai informasi, Perseroan menerima informasi bahwa Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Johan Bastian Sihite, SH., MH., Johan Firdaus Hutapea SH., Melisa SH., telah mengajukan permohonan PKPU atas Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS, kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN Smg, dan permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Sebelumnya, Sebastianus Harno Budi, Direktur Utama Bintraco mendapat gugatan perdata. Gugatan itu, dilayangkan PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur lewat kuasa hukumnya Kairul Anwar, dan rekan, melalui PN Semarang, Jateng.
Related News
Tiket Konser Westlife Di GBK Sold Out! IRSX Catat Babak Baru Ekspansi
Gema Grahasarana (GEMA) Tebar Dividen Rp3,2 Miliar, Cum Date 2 Juni
Emiten Perabot (LMPI) Mau Cabut dari Tangerang, Jual Aset Jumbo Rp160M
LFLO Bagikan 29,56 Persen Laba Sebagai Dividen, Ini Jadwalnya!
Jelang Iduladha, Emiten Peternakan Ini Resmi Rights Issue 8,5M Saham
9 Emiten Antre Cum Dividen Akhir Mei, Yield Terjumbo Nyampe 20 Persen





