Pengendali Digugat PKPU Lagi, Manajemen Bintraco Dharma (CARS) Bilang Begini

EmitenNews.com - PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. (CARS) menyampaikan bahwa telah ada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Corporate Secretary CARS, Lina M. Ibrahim menuturkan, Perseroan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status dari Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang saat ini dipegang oleh PT Ahabe Niaga Selaras (ANS).
"PKPU terhadap Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS yang memiliki 4,69% saham Perseroan per 21 Maret 2022," kata Lina, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/3).
Sebagai informasi, Perseroan menerima informasi bahwa Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Johan Bastian Sihite, SH., MH., Johan Firdaus Hutapea SH., Melisa SH., telah mengajukan permohonan PKPU atas Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS, kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN Smg, dan permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Sebelumnya, Sebastianus Harno Budi, Direktur Utama Bintraco mendapat gugatan perdata. Gugatan itu, dilayangkan PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur lewat kuasa hukumnya Kairul Anwar, dan rekan, melalui PN Semarang, Jateng.
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025