EmitenNews.com - Entitas Bayan Resources (BYAN) belum bisa memulai kegiatan operasional pertambangan. Yaitu, PT Brian Anjat Sentosa (BAS) tidak bisa memulai kegiatan pertambangan. Sedang Fajar Sakti Prima (FSP) belum terdampak. Itu setelah PT Enggang Alam Sawita (EAS) mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ya, PT EAS mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan nomor:124/Pdt.G/2023/PN.Bpp. tanggal 25 Januari 2024. ”PT BAS, dan PT FSP melalui kuasa hukum akan tetap mempertahankan hak-haknya di mata hukum atas upaya banding PT EAS,” tegas Jenny Quantero, Direktur Bayan Resources.

Pada 29 Januari 2024 lalu, PN Balikpapan menolak gugatan PT EAS. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian penggunaan lahan bersama antara PT BAS dengan PT EAS pada 27 November 2019. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian dan pembelian lahan antara PT FSP dengan PT EAS pada 22 November 2019.

PN Balikpapan menyatakan PT EAS telah melakukan perbuatan ingkar janji alias wanprestasi terhadap PT BAS, dan PT FSP dengan segala akibat hukumnya. Selanjutnya, PN Balikpapan menghukum PT EAS untuk melaksanakan kewajiban dengan memberi akses terhadap lahan yang akan dilakukan kegiatan tahap awal usaha pertambangan PT BAS. 

Lalu, menghukum PT EAS untuk memastikan PT BAS, para afiliasi, kontraktor, pelanggan memasuki, dan menggunakan lahan tanpa gangguan. PN Balikpapan juga menghukum PT EAS segara mengajukan permohonan pelepasan alias enclave kepada Badan Pertanahan Nasiona (BPN) atas lahan yang diperjual-belikan sebagaimana disepakati dalam perjanjian penjualan, dan pembelian lahan antara PT FSP dengan PT EAS pada 22 November 2019.

Terakhir, PN Balikpapan menghukum PT EAS untuk memastikan PT FSP, para afiliasi, kontraktor, dan pelanggan memasuki, dan menggunakan lahan telah diperjual-belikan tanpa ada gangguan dari pihak manapun sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian penjualan, dan pembelian lahan.

Putusan PN Balikpapan itu atas gugatan perdata yang diajukan PT EAS terhadap PT BAS atas perjanjian penggunaan lahan bersama di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, Kaltim. Perjanjian antara PT EAS dan PT BAS telah diteken pada 27 November 2019. Lalu, putusan PN Balikpapan terhadap PT FSP atas perjanjian penjualan dan pembelian lahan yang diteken PT EAS dan PT FSP pada 22 November 2019. 

Sebelumnya, pada 15 Juni 2023, PT EAS telah mengajukan gugatan perdata pada PN Balikpapan. Gugatan ditujukan kepada PT BAS sebagai tergugat I, dan PT FSP tergugat II. PT EAS menuntut perjanjian penggunaan lahan bersama, serta perjanjian penjualan, dan pembelian lahan tersebut dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal hukum. (*)