Pensiunan Lembaga Tinggi Negara Terancam Kehilangan Uang Pensiun
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Dok. Theconversation.
Menurut Farhan, mereka yang pernah menjabat sebagai anggota DPR akan mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup atau hingga meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, setengah tunjangan pensiun tersebut bahkan bisa diberikan kepada suami, istri, ataupun keluarganya jika mantan anggota DPR tersebut meninggal dunia. "Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi, yaitu sepanjang frasa 'meninggal dunia' dimaknai seumur hidup," ujar Farhan lagi.
Pemohon mempersoalkan Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, mengatur soal pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Namun terdapat kontradiksi dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang menjelaskan, apabila penerima tunjangan pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.
Tunjangan seumur hidup anggota DPR tidak proporsional jika melihat dari sisi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
Di samping itu, tunjangan seumur hidup yang diterima anggota DPR tidaklah proporsional jika melihat dari sisi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. "Mengingat banyaknya sektor yang seharusnya menjadi skala prioritas pengalokasian anggaran tersebut justru dikesampingkan. Terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang dijaminkan konstitusi," ujar Alvin.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum. Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "meninggal dunia".
Jadi, tidak hanya anggota DPR yang hak pensiunnya berpotensi terhapus lewat putusan MK terbaru, tapi pejabat tinggi negara berikut ini juga bisa ikut terhapus hak pensiunnya. Pejabat tinggi negara terdampak putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diketok Senin (16/3/2026) adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dijelaskan soal lembaga tinggi negara. Lembaga tinggi negara adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
"Tidak termasuk presiden," demikian bunyi penggalan huruf b Pasal 1 UU tersebut.
Pimpinan Lembaga Tinggi Negara sebagaimana poin d Pasal 1 UU tersebut adalah sebagai berikut: - Ketua dan Wakil Ketua DPA - Ketua dan Wakil Ketua DPR - Ketua dan Wakil Ketua BPK - Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda MA.
Anggota Lembaga Tinggi negara adalah Anggota DPA, Anggota DPR, Anggota BPK, dan Hakim MA. DPA atau Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga penasihat negara yang pernah ada di Indonesia, antara 1945 sampai 2003.
DPA sudah dihapus lewat amandemen UUD 1945 pada 2002 dan diganti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). ***
Related News
Antisipasi Konflik Timur Tengah, Airlangga Usulkan Perppu Defisit APBN
KPK Ungkap Pemda Perlu Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa
Pasok Listrik Bersih ke Singapura, RI Jadikan Kepri Pusat Industrinya
Polisi Menduga ada 4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Aktivis Andri Yunus
Pulang Basamo 2026, Ribuan Perantau Diantar Berlebaran ke Sumbar
Home Credit Hadirkan Kampanye Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat





