Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value

Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin 927/5/2024). dok. DPD..
Tak kalah penting untuk dipertimbangkan DPD RI sebagai Lembaga legislatif. Lebih baik kalau pengaturan aset daerah dan aset negara digabung dalam satu UU. Karena itu, Dwi Hariati mengusulkan lebih baik digabung menjadi UU.
Menurut Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Yogyakarta Zulaifatun Najjah, S.E,M.Si, rancangan UU ini sudah komprehensif, namun pengaturan melalui undang-undang ini sebaiknya mengatur secara umum bukan secara teknis. Ia berharap ada kejelasan obyek aset daerah yang dikuasai.
“Dalam RUU ini perlu untuk memastikan pembagian kewenangan yang konsisten dan tidak tumpang tindih antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun antar Pemerintah Daerah serta Pencatatan dalam Neraca Pemerintah Daerah perlu dukungan peraturan perundangan yang memadai agar dapat terlaksana” kata Zulaifatun memberikan masukan. ***
Related News

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015

Kapolri Tegaskan, akan Tindak Tegas Aksi Premanisme tanpa Pandang Bulu

Merespon KLB Bogor, BGN Janji Lebih Selektif Pilih Bahan Baku MBG