Perdana Karya (PKPK) Batal Divestasi Aset, Simak Alasannya!
:
0
EmitenNews.com - Perdana Karya Perkasa (PKPK) membatalkan penjualan aset kepada PT Royal Victoria Hotel. Itu dilakukan menyusul ketidaksesuaian cara pembayaran. Aset tersebut berlokasi di Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pembatalan transaksi itu diabadikan melalui akta pembatalan perjanjian pengikatan jual beli nomor 15 tanggal 13 September 2022. Kedua belah pihak bersepakat membatalkan penjualan aset tetap berupa tanah, dan bangunan milik perseroan. Padahal, sebelum rencana transaksi itu, telah dibukukan dalam akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 43 tanggal 30 Maret 2022.
”Transaksi pembatalan penjualan aset tanah dan bangunan milik perseroan kepada Royal Victoria Hotel telah diteken pada 13 September 2022,” tulis Antonius Ferry Bastian, Sekretaris Perusahaan Perdana Karya Perkasa.
Dengan pembatalan rencana penjualan tanah dan bangunan seluas 9.449 meter persegi (m2) itu, tidak ada kompensasi atau akibat hukum yang harus ditanggung oleh perseroan. ”Selain itu, juga tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik,” tegasnya. (*)
Related News
TLKM Ubah Pengurus, Dian Siswarini Diganti Nanang Hendarno
Perkuat Investasi, Direktur Ini Akumulasi Saham Paragon Karya (PKPK)
Untuk Modal Kerja, PTBA Tambah Utang Jumbo Rp6T dari BRI dan BMRI
Pemegang Saham Terbesar PEGE Kurangi Kepemilikan, Raup Rp29,64 Miliar
Bina Buana Raya (BBRM) Tambah Armada, Beli Kapal AHTS USD12,1 Juta
DMS Propertindo (KOTA) dan CLIEC Mulai Eksekusi Urbana Hub di Surabaya





