EmitenNews.com - Perhatian. Mulai besok, Minggu (11/2/2024), Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara, Sabtu (10/2/2024). 

 

Penting dicatat, Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. 

 

Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: Tidak menggunakan hak pilihnya; Memilih pasangan calon. Lainnya, Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu. 

 

Catat, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah. 

 

Pasal 523 UU Pemilu: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.