EmitenNews.com - Pemerintah menunda implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang semula dijadwalkan 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Dengan begitu NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

 

Dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (13/12/2023), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan mengatakan, melalui implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

 

Penundaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

 

Penundaan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

 

Demikian juga dengan beberapa pertimbangan setelah dilakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.

 

Dengan diatur ulangnya implementasi NIK sebagai NPWP, seluruh pemangku kepentingan didorong menyiapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian, dan "habituasi" (penyesuaian) sistem yang baru bagi wajib pajak.

 

Dengan adanya pengaturan ulang tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

 

Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit atau NPWP baru atau yang menggunakan NIK digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini, dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

 

Hingga 7 Desember 2023 tercatat adanya 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Rinciannya 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak yang ada.  ***