Perhatian! Pemerintah Tunda Implementasi NIK Sebagai NPWP Hingga 30 Juni 2023
:
0
Pemerintah Tunda Implementasi NIK Sebagai NPWP Hingga 30 Juni 2023. dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Pemerintah menunda implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang semula dijadwalkan 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Dengan begitu NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (13/12/2023), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan mengatakan, melalui implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Penundaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Penundaan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
Demikian juga dengan beberapa pertimbangan setelah dilakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





