Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023
Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
Selain itu terjadi perubahan pada lampiran yang mengatur secara teknis tentang standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perubahan tersebut terkait dengan tanda pengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang diperdagangkan baik produk dalam negeri maupun barang impor.
Barang impor yang masuk harus didaftarkan dan sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia. Jika barang yang dijual ke masyarakat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah memastikan akan ada sanksi. ***
Related News
Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Industri Tertentu, Cek Kriterianya
Pintu Ekspor Rebar RI ke Australia Kembali Terbuka, Ini Harapan Mendag
Saatnya Beli Rumah, Tahun 2026 Menkeu Berikan PPN DTP 100 Persen
Tiongkok jadi Negara Tujuan Ekspor Terbesar RI, Ungguli AS dan India
Kunjungan Wisman Capai 13,97 Juta, Masih di Bawah Sebelum Covid-19
Bencana Sumatera, Harga Melonjak Picu Inflasi Tiga Provinsi Terdampak





