Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023
Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
Selain itu terjadi perubahan pada lampiran yang mengatur secara teknis tentang standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perubahan tersebut terkait dengan tanda pengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang diperdagangkan baik produk dalam negeri maupun barang impor.
Barang impor yang masuk harus didaftarkan dan sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia. Jika barang yang dijual ke masyarakat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah memastikan akan ada sanksi. ***
Related News
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp21.000 Per Gram
Penerimaan Pajak Hingga Februari Tumbuh 30,4 Persen, Dimotori 4 Sektor
Masih Ada Ruang Fiskal Antisipasi Jika Harga Minyak Mentah Naik
Indonesia-Jepang Kerja Sama Energi Bersih Hingga Rantai Pasok Global
Dinamika Selat Hormuz, Pertamina Cari Alternatif Sumber Impor BBM
Percepat Proses Seleksi Pimpinan OJK, Misbakhun Urai Upaya Akselerasi





