Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023
Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
Selain itu terjadi perubahan pada lampiran yang mengatur secara teknis tentang standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perubahan tersebut terkait dengan tanda pengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang diperdagangkan baik produk dalam negeri maupun barang impor.
Barang impor yang masuk harus didaftarkan dan sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia. Jika barang yang dijual ke masyarakat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah memastikan akan ada sanksi. ***
Related News
Rupiah Melemah 0,69 Persen Dibanding Level Oktober
Harga Emas Antam Naik Lagi Rp21.000 per Gram
BTN Gandeng Kemenkumham, Perkuat Pemanfaatan Produk Perbankan
Target Pertamina Setor Dividen Rp42 Triliun, Terbesar dari Semua BUMN
Timpang Pendapatan BUMN, 95 Persen Dividen Hanya dari 8 Perusahaan
KEK Batam Bintan Karimun Raih Investasi Rp167T, dari Beragam Sektor





