EmitenNews.com - PT Dayamitra Telekomunikasi alias Mitratel (MTEL) memborong aset senilai Rp603 miliar. Aset berupa jaringan kabel optik itu, mempunyai panjang fisik kurang lebih 6.012 kilometer (km). Transaksi pembelian aset itu telah diteken pada 19 Desember 2022.


Teken transaksi itu, melibatkan perseroan dengan PT Trans Indonesia Superkoridor, dan PT Sumber Cemerlang Kencana Permai. ”Penekenan dokumen akta jual beli aset dengan dasar hukum negara Indonesia,” tulis Ian Sigit Kurniawan, PGS Direktur Investasi merangkap Sekretaris Perusahaan Mitratel.


Menyusul transaksi itu, dengan kepemilikan aset jaringan kabel optik tersebut akan memperkuat ekosistem bisnis tower. Lalu, meningkatkan keragaman produk, dan layanan kepada pelanggan Mitratel. ”Tentu berdampak positif kepada perseroan,” imbuhnya. 


Transaksi itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. Selain itu, transaksi tersebut tidak masuk afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan. (*)