Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, BEI Tetapkan Saham Hijau
:
0
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Pemerintah terus memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan. Sebagai bagian dari komitmen itu, selain berupaya meningkatkan transparansi dan visibilitas Perusahaan Tercatat, BEI mengeluarkan keputusan soal saham berbasis hijau, yang mulai berlaku, akhir Juli 2026.
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau itu, diharapkan memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan lingkungan dan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
SK BEI tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau itu, merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori Perusahaan Tercatat dalam mendukung aspek keberlanjutan.
Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (2/8/2026), Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, penyusunan ketentuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau rujukan taksonomi lainnya. Juga praktik terbaik di kancah internasional, termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges.
Penetapan Saham Berbasis Hijau atau Green Equity Designation diberikan kepada saham Perusahaan Tercatat maupun Calon Perusahaan Tercatat yang, berdasarkan laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal, dinyatakan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Di antaranya, mencakup kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi, pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola, serta keterbukaan informasi keberlanjutan.
Kemudian, untuk memastikan pemenuhan kriteria tersebut tetap terjaga, Perusahaan Tercatat wajib melakukan penilaian secara berkala dan menyampaikan kembali laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI sebagai dasar pelaksanaan evaluasi berkala.
Untuk Meningkatkan Transparansi dan Kualitas Informasi Keberlanjutan
Bisa dibilang, secara keseluruhan, penerbitan ketentuan mengenai Saham Berbasis Hijau bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keberlanjutan yang tersedia bagi investor, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk perbankan.
Ketentuan ini juga diharapkan dapat mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi hijau dan rendah karbon, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap sumber pendanaan dan basis investor berkelanjutan. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari kontribusi BEI dalam mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan komitmen penurunan emisi Indonesia.
Sejak dimulainya proses pengembangan Penetapan Saham Berbasis Hijau pada tahun 2025, sebanyak empat Perusahaan Tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal telah berpartisipasi dalam kegiatan uji coba. Partisipasi tersebut mencerminkan respons awal yang positif dari para pemangku kepentingan terhadap inisiatif ini.
Related News
BI Soroti Era Suku Bunga Tinggi di Tengah Ketidakpastian Global
BEI Luncurkan Green Equity, Wadah Baru Saham Eco-Friendly Pasar Modal
BEI Beri Kado Suspensi 72 Emiten Bandel, Alasannya Karena Ini
Hadapi Risiko Digital, BI Tata Struktur Industri Sistem Pembayaran
Bos BEI Serukan Jangan Panik ke Investor Soal Penggantian Gubernur BI
Daftar Terbaru Indeks Kompas100, BREN Keluar BNBR Masuk





