Perkuat GCG, BTN Gandeng Jamdatun Kejaksaan RI
:
0
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu menyaksikan Direktur Human Capital Compliance And Legal BTN Eko Waluyo (tengah) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R Narendra Jatna (kiri) menandatangani perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta, Kamis (24/10). (Foto: Endang Muchtar).
EmitenNews.com - Bank BTN (BBTN) menandatangani perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Jakarta,Kamis (24/10).
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Direktur Human Capital Compliance And Legal BTN Eko Waluyo (tengah) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R Narendra Jatna.
Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam acara tersebut JAMDATUN R Narendra Jatna melakukan sharing session terkait implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Related News
Tampung Aspirasi Pelaku Usaha, Penyesuaian Tarif PNBP Mineral Ditunda
Koreksi Rupiah Sudutkan IHSG
Analisis Dampak MSCI, IHSG Berpotensi Rebound Usai Sentuh Level Ini
IHSG Tertekan Hasil MSCI
IHSG Hari Ini Rawan Koreksi, Dipicu MSCI dan Rupiah Melemah
Rebalancing MSCI Mei 2026: 6 Big Cap RI Terdepak, BREN-DSSA Termasuk





