Perkuat GCG, BTN Gandeng Jamdatun Kejaksaan RI
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu menyaksikan Direktur Human Capital Compliance And Legal BTN Eko Waluyo (tengah) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R Narendra Jatna (kiri) menandatangani perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta, Kamis (24/10). (Foto: Endang Muchtar).
EmitenNews.com - Bank BTN (BBTN) menandatangani perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Jakarta,Kamis (24/10).
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Direktur Human Capital Compliance And Legal BTN Eko Waluyo (tengah) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R Narendra Jatna.
Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam acara tersebut JAMDATUN R Narendra Jatna melakukan sharing session terkait implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Related News
IHSG Merosot Tipis di Akhir Pekan, Enam Sektor Jadi Pemberat
IHSG Sesi I (19/12) Seret Seluruh Indeks Sektoral, Kompak Merah!
Wall Street Rebound, IHSG Cenderung Menguat
Tekanan Jual Menderas, IHSG Susuri Level 8.500
Aksi Jual Hantui IHSG, Serok Saham BMRI, BKSL, dan KLBF
IHSG Gagal Bertahan di 8.700, Sektor -Sektor Ini Jadi Biang Koreksi





