Perkuat Integritas Laporan Industri Jasa Keuangan, OJK Keluarkan Aturan Baru
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru. Itu dijalankan melalui POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).
Dalam keterangannya Jumat (21/7/2023), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, Peraturan OJK No 9/2023 itu, merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.
Yang disempurnakan dalam POJK AP KAP tersebut mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik.
Lainnya, peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.
Peraturan OJK AP KAP yang baru itu juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.
Related News
Kemkomdigi Blokir Polymarket, Judi Online Berkedok Prediction Market
Volume LCT Capai USD22,61 Miliar, Terbesar dengan China 89 Persen
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis





