Perkuat Integritas Laporan Industri Jasa Keuangan, OJK Keluarkan Aturan Baru
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru. Itu dijalankan melalui POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).
Dalam keterangannya Jumat (21/7/2023), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, Peraturan OJK No 9/2023 itu, merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.
Yang disempurnakan dalam POJK AP KAP tersebut mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik.
Lainnya, peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.
Peraturan OJK AP KAP yang baru itu juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.
Related News
BEI Jerat lagi FILM, Saham HSC Jadi 82
Efektif 2 November, BEI Tendang 82 Emiten HSC dari Evaluasi IHSG
BEI Resmi Singkirkan Saham HSC dari Evaluasi IHSG, Efektif 2 November
Saham HSC Keluar dari IHSG Mulai November 2026, Intip Daftarnya
BEI Ubah Kriteria Evaluasi IHSG, Termasuk Soal Saham HSC!
Terkuak! Ini Daftar Pihak Kena Sanksi OJK di Kasus DSSA, BREN, CUAN





