Perkuat Perlindungan dan Pembiayaan, OJK Luncurkan Roadmap Fintech P2P Lending
Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).
Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.
Dalam hal penagihan, yang dilakukan langsung oleh Penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.
Selain itu, Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud.
Related News
Bank Indonesia Rilis Sukuk Rp3,8 Triliun
Empat Saham Lepas Suspensi: Tiga Tembus Level ARA, Sisanya ARB
Suspensi Berakhir, Tiga dari Empat Saham Ini ARA
BI Turunkan Insentif KLM dari Paling Tinggi 5 Persen Jadi 4,5 Persen
BEI Tetapkan Tiga Saham UMA, Dua Masih Lanjut Menguat
Desak Bank Pangkas Bunga Kredit, Ini Pertimbangan BI





