Permudah Pelaporan Usaha Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Luncurkan AMPERE Gatrik
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengembangkan aplikasi pelaporan online bernama Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik). Pengembangan platform pelaporan berkala dari badan usaha penyediaan tenaga listrik kepada pemerintah ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, aplikasi AMPERE Gatrik ini diharapkan dapat mempermudah badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam menyampaikan kewajiban pelaporan usahanya sesuai ketentuan regulasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha pemegang Perizinan Berusaha wajib memenuhi ketentuan teknik dan operasi. Selain itu, badan usaha pemegang izin usaha juga wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan usahanya secara berkala.
"Untuk usaha penyediaan tenaga listrik, ketentuan kewajiban pelaporan secara detail telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan," ujar Ida pada webinar Kewajiban Pelaporan Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Launching AMPERE Gatrik, Selasa (9/8).
AMPERE Gatrik disebut Ida memberikan kemudahan dari sisi pelaku usaha dalam melakukan penyampaian laporan perizinan berusaha. Selain itu, aplikasi tersebut sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi.
"Di sisi pemerintah, aplikasi ini sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi. Tidak memerlukan reentry pelaporan yang disampaikan badan usaha, sehingga lebih fokus kepada kegiatan analisa dalam mendukung pembuatan kebijakan," ujar Ida.
Di samping pembinaan, pemerintah juga diamanahkan untuk melakukan kegiatan pengawasan usaha ketenagalistrikan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha bidang Ketenagalistrikan. "Dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap ketidaksesuaian tersebut," tambahnya.
Ida menuturkan, sampai saat ini masih banyak badan usaha subsektor ketenagalistrikan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan kepada Pemerintah. Ida berharap, forum webinar ini dapat menjadi pengingat para pemegang Perizinan Berusaha akan kewajiban penyampaian laporan kegiatan usahanya sesuai amanat regulasi.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Gigih Udi Atmo menambahkan, "Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2021 terutama bagi yang belum menyampaikan laporan kami harap dapat segera lapor secara elektronik melalui AMPERE Gatrik," ujar Gigih.
Gigih juga menyampaikan bahwa AMPERE Gatrik merupakan salah satu bentuk transformasi lanjutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) dimana pemerintah di bidang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko semua telah diselenggarakan secara online dan elektonik.
Related News
Tak Kunjung Melantai, 15 Calon IPO Masih Tertahan di Pipeline OJK-BEI
Ride-Hailing dan Online Travel Agent Kini Diatur Dalam PMSE
Mulai 1 Juli Semua SPBU Harus Campurkan 5 Persen Bioetanol
Rupiah Lewati Batas Psikologis Rp18.000, Ini Intensitas Intervensi BI
BEI Tegaskan RI Masih di Emerging Market, Tepis Isu Downgrade Pasar
Ekspektasi Tinggi RI Tetap Emerging Market MSCI, BEI Punya Alasan Ini





