Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Permudah Sejumlah Perizinan Sektor Ekonomi
UMKM Indonesia Maju dok Ist.
Pemerintah melalui Menko Airlangga Hartarto mengklaim Perppu ini sudah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Menurut Airlangga Hartarto, Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan, upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. Perppu itu, kata mantan Ketua MK itu, setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. “Kalau ada alasan mendesak, bisa."
Beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja, menurut Menko Mahfud adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.
Beberapa lembaga di antaranya KontraS menganggap Perppu Cipta Kerja itu telah melanggar konstitusi. Karena mereka mendesak agar DPR RI menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut. ***
Related News
Negosiasi Tarif dengan AS Masih Alot, Indonesia Optimistis Nol Persen
Sistem Keuangan Stabil, KSSK Tetap Waspadai Berbagai Risiko Global
ACC Luncurkan Mobile Branch Untuk Tingkatkan Pembiayaan di 2026
Produksi Minyak Harian November Lampaui Target Lifting APBN
Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi
Jurus Purbaya Tempatkan Rp200T di Himbara Ampuh Pacu Likuiditas





